Terbaru, tersangka kasus mafia tanah keluarga artis peranNirina Zubir, Erwin Riduan, menyerahkan diri ke penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, (23/11/2021).
Menurut pantauan Kompas.com, Erwin yang menggunakan kemeja putih garis-garis datang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB.
Tidak sendiri, Erwin ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.
Untuk diketahui, Ina dan Erwin sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Riri Khasmitadiduga menggelapkan enam sertifikat milik keluargaNirina Zubiryang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empatsertifikat tanahdan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dilansir dariTribun Seleb, Riri termasuk ART yang diistimewakan oleh ibu Nirina.