Follow Us

Makan Hati Digugat Anak Sendiri Perkara Harta Warisan Peninggalan Suami, Ibu Ini Ancam Tuntut Balik Sang Buah Hati Atas ASI yang Sudah Ia Dikonsumsi Semasa Bayi

Sintia N - Selasa, 23 November 2021 | 15:21
 
Ilustrasi sertifikat tanah warisan
Tribun

Ilustrasi sertifikat tanah warisan

GridPop.ID -Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar seoranganak gugat ibu kandung karena harta warisan.

Kejadian pilu itu menimpa seorang ibu paruh baya di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Ironisnya, penggugat berinisial AH itu merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Melansir Serambinews, si anak yang berinisial AH nekat melayangkan gugatan ke PN Takengon terkaitrumah peninggalan mendiang ayahnya yang saat ini masih dihuni oleh ibunya.

“Jadi, setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita ibu kandung AH, Alkausar (72_ saat ditemui awak media, Selasa (17/11/2021).

Diakui Alkausar, ia juga tak tahu menahu jikaAH diam-diam sudah membuat surat kepemilikan rumah ituatas nama dirinya sendiri.

Padahal, rumah itu seharusnya menjadi rumah bersama untuk dirinya beserta 11 anak-anaknya.

Terlepas dari kasus tersebut, konflik sengit antar keluarga karena harta warisan memang sudah beberapa terjadi dan mencuat ke publik.

Baca Juga: Tak Diajak Rembuk Soal Harta Gono Gini Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Sindir Keluarga Bibi Ardiansyah, Singgung Soal Haknya: Saya Nunggu!

Seperti dilansir dari Sosok.ID, seorang pria bernama Rully sampai hati menggugat ibunya sendiri, Praya Tiningsih (52) ke pengadilan terkait perebutan harta warisan.

Kasus perebutan warisan yang terjadi di Praya, Lombok Tengah itu bergulir sekitar Agustus 2020 silam.

Harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Source : Serambinews.com Sosok.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular