GridPop.ID -Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar seoranganak gugat ibu kandung karena harta warisan.
Kejadian pilu itu menimpa seorang ibu paruh baya di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Ironisnya, penggugat berinisial AH itu merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Melansir Serambinews, si anak yang berinisial AH nekat melayangkan gugatan ke PN Takengon terkaitrumah peninggalan mendiang ayahnya yang saat ini masih dihuni oleh ibunya.
“Jadi, setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita ibu kandung AH, Alkausar (72_ saat ditemui awak media, Selasa (17/11/2021).
Diakui Alkausar, ia juga tak tahu menahu jikaAH diam-diam sudah membuat surat kepemilikan rumah ituatas nama dirinya sendiri.
Padahal, rumah itu seharusnya menjadi rumah bersama untuk dirinya beserta 11 anak-anaknya.
Terlepas dari kasus tersebut, konflik sengit antar keluarga karena harta warisan memang sudah beberapa terjadi dan mencuat ke publik.
Seperti dilansir dari Sosok.ID, seorang pria bernama Rully sampai hati menggugat ibunya sendiri, Praya Tiningsih (52) ke pengadilan terkait perebutan harta warisan.
Kasus perebutan warisan yang terjadi di Praya, Lombok Tengah itu bergulir sekitar Agustus 2020 silam.
Harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.