Korban kemudian diperkosa di dalam mobil dan setelah itu malah diperas dengan ancaman yang sama.
Pelaku memeras uang Rp 5 juta pada korban.
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.
Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Rasa takut korban membuatnya berinisiatif mengajak pelaku ke rumahnya untuk mengambil uang orang tuanya senilai Rp 5 juta yang ada di dalam lemari.
Sebelum akhirnya meninggalkan korban, pelaku untuk kesekian kalinya memberi ancaman yang sama jika sampai perbuatannya diketahui orang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada, Kamis (18/11/2021).
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.