Bahkan kini, penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening tersangka Faridah.
Selanjutnya polisi menelusuri aliran dana ketiga tersangka yang ditahan terkait proses peralihan dan penggunaan dana hasil perampasan sertifikat tanah itu.
"Untuk tersangka Riri, suaminya (Endrianto), Faridah sudah kami blokir rekeningnya."
"Ini untuk mengusut sekaligus menganalisis peralihan kepemilikan aset yang mereka jual dan aliran dana hasil penjualan itu," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
GridPop.ID (*)