Dilansir dari Kompas.com,Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Adapun, keluarga Nirina menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.
Kini pihak polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Selain menggelapkan enam sertifikat tanah, ternyata Riri Khasmita juga mencurangi bisnis kontrakan dan kosan milik sang ibu.
"Uang kos-kosannya pun diambil, uang kontrakan ibu saya juga diambil," kata Nirina dikutip dari YouTube Grid.id.
Bintang film Get Married itu menjelaskan alasan selama ini tampak tidak begitu peduli dengan aset milik ibunya seperti kos-kosan dan kontrakan.
Sebagai anak, Nirina melihat keberadaan Riri sebagai asisten ibunya, telah membantu mengelola keuangan ibunya.
"Jujur kami tidak ada yang menyangka dan tidak ada pemikiran buruk sedikitpun," ucap Nirina.
"Saya datang ke kosan juga ada yang datang, ada yang ngekos," imbuhnya.
Namun ketika ibunya meninggal dunia, Nirina dan saudara-saudaranya mulai mengurus peninggalan-peninggalan ibunya.