Follow Us

Curahan Hati 2 Wanita Bertahun-tahun Terpaksa Jadi Penghibur Pria Hidung Belang Demi Dapur Tetap Ngebul, Akui Ingin Hidup Normal hingga Tobat karena Alasan Ini

Lina Sofia - Jumat, 19 November 2021 | 20:42
 
Kisah 2 wanita penghibur pernah layani tetangga dan teman kos yang mau tobat jadi PSK karena anak.
Tribun Bali

Kisah 2 wanita penghibur pernah layani tetangga dan teman kos yang mau tobat jadi PSK karena anak.

Baca Juga: 7 Tahun Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Uang Rp 350 Ribu, Wanita Ini Ungkap Alasan Mencengangkan saat Dijadikan Alat Pemuas Nafsu

Kendati demikian, ia seringkali mendapat pelanggan seorangpriahidungbelangyang ia kenal sepertitetangga.

"Aku pernah samatetanggaaku dari Kiaracondong, namanya pake MiChat foto yang ada di profil bukan foto asli. Begitupun pelanggan yang pesen, mau tua mau muda, mau kenal atau enggak dia pesen ya disamperin," katanya.

Selain pernah menerima pelanggan yang seorangtetangganya, V juga pernah mendapat pelanggan seorang teman karibnya.

V yang hingga kini memang belum berumah tangga juga menjadi sebab kenapa ia bisa laris manis.

"Rata-rata nanyain janda apa enggak, kalau bilang gadis pasti senang dan aku emang belum menikah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan. Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

Source : Kompas.com Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular