Keduanya dilaporkan ke polisi karena dinilai menyebarkan berita bohong.
Ormas melaporkan NH dan RI tentang status kehamilan si wanita yang diduga palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil,
padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan.
Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berdua belum ditahan oleh penyidik.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.
Dilansir dari TribunJateng.com, sedangkan nasib oknum Satpol PP yang dituding melakukan penganiayaan, Mardani Hamdan juga telah menerima ganjaran.
Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu dihukum lima bulan penjara.