Adapun investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".
Para korban diiming-imingi memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam kurun waktu 4 sampai 13 hari.
"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka.
Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono.
Akan tetapi, ternyata investasi uang tersebut bodong.
Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.
"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.
Dalam penangkapan tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, bukti transfer dari bank, ponsel tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran, serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.
"Tersangka YN melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, bisnis yang dijalankan tersangka faktanya tak memiliki jenis usaha yang jelas.
Bahkan uang yang ditransfer para korban ujung-ujungnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup tersangka.