Follow Us

Resmi Sandang Status Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Ini Alasan Tubagus Joddy Dijatuhi Pasal Berlapis

Ekawati Tyas - Minggu, 14 November 2021 | 14:02
 
Tubagus Joddy
Instagram

Tubagus Joddy

Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.

Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang pasca penetapan status tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Joddy disangkutkan dua pasal sekaligus seperti yang dilansir dari Tribun Seleb.

"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal.

Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tak Langsung Percaya! Adik Bibi Ardiansyah Beberkan Jadi Orang Pertama yang Dihubungi Tubagus Joddy Pasca Kecelakaan Terjadi, Terungkap AlasanSopir Vanessa Angel Gercep Cari Frans

Hal itu karena adanya dugaan bahwa Joddy sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir pada pukul 11.58 WIB.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya.

Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."

Akibat kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.

Sedangkan putra kedua mendiang, Gala Sky mengalami lebam pada mata kiri.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular