"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Tak tinggal diam, Valencya dan pengacarannya akan melakukan pembelaan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bima. Seorang wanita berusia 40 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya suaminya sendiri."
Diberitakan Kompas.com, wanita tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto menyebutkan sang istri menganiaya suami lantaran kesal tak mau disuruh goreng ikan.
Anwar sang suami disiram minyak panas saat sedang berbaring.
Akibat perbuatan istrinya, korban mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya. Karena mengalami luka cukup serius, Anwar kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan tersangka RS langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.
GridPop.ID (*)