Di satu sisi, Rachmi sebenarnya menyadari telah dibohongi si perantara tersebut.
“Saya pernah ada orangurusinlagu bapak. Itu orang dekat sama saya. Belum lama, sebulan ini,” ujar Rachmi saat ditemui di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Saat itu nilai kontrak yang disampaikan ke Rachmi sebesar Rp 5.000.000. Sebagai tanda terima kasih, Rachmi pun memberikan jatah kepada perantara tersebut.
“Dia sudah ambil Rp 500.000. Itu lalu sayatambahinRp 500.000 buat dia,” kata Rachmi.
Akhirnya Rachmi kian curiga setelah beberapa waktu kemudian dirinya menghubungi rekan si perantara, lantaran belum menandatangi surat izin pemakaian lagu.
Namun, perantara tersebut sulit dihubungi.
Di situ Rachmi mengetahui bahwa nilai kontrak penggunaan lagu ayahnya sebesar Rp 15.000.000, bukan Rp 5.000.000 seperti yang ditawarkan si perantara.
“Akhirnya saya tahu sebenarnya saya dibayar Rp 15.000.000, yang dikasih ke saya cuma Rp 4.000.000. Itu yang kasih tahu yang pakai lagunya,” kata Rachmi.
Peristiwa itu bukan satu dua kali terjadi. Selama masa pandemi Covid-19, Rachmi mengalami penipuan sebanyak tiga kali.
“Itu rata-rata orang sudah dekat yangngelakuin. Saya sih enggak apa-apa. Asalnya bilang sudah ngambil uangnya. Saya sih udah enggak apa-apa,” ujar Rachmi.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menjadi perantara izin pemakaian lagu Ismail Marzuki. Setelah itu, uang penggunaannya yang diberikan kepada Rachmi dikurangi.