Saat itu MU diminta uang sebesar Rp 150 juta demi bisa bebas.
Tapi, MU tak memiliki uang dalam jumlah yang diminta.
Akhirnya singkat cerita MU dibebaskan dan diantar ke kosnya yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Pembebasan MU terjadi setelah dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta (sepeda motor).
Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).
Saat dibawa ke sebuah tempat, suami serta teman MU dalam keadaan mata tertutup.
Adapun MU dibiarkan saja karena bukan warga Medan.
"Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau dimana lokasinya dimana. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucapnya.
Dilansir dari Sripoku.com, kasus ini bisa terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Propam).
Aksi pencabulan dilakukan pada 23 Mei 2021 di sebuah hotel yang ada di Kota Medan.