Follow Us

Perlahan Namun Pasti, Polisi Tetapkan Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ini Hukumannya

Ekawati Tyas - Kamis, 11 November 2021 | 08:32
 
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy
tribunnews.com
tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Diketahui Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel saat hendak berangkat ke Surabaya.

Baca Juga: Kekecewaan Ayah Vanessa Angel Terhadap Para Oknum Tak Bertanggung Jawab yang Tega Rusakdan Colong Foto sang Anak di Makam, Singgung Perihal Konten

Nahas, kecelakaan maut justru dialami mobil tersebut hingga menyebabkan 2 korban jiwa yang tak lain adalah Vanessa dan Bibi.

Dilansir dari Tribun Seleb, Joddy yang kemudian diperiksa polisi atas kecelakaan yang terjadi mengaku mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi yakni 120 km/jam.

Bukan itu saja, Joddy juga tak konsentrasi.

"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi.

Itu disampaikan sama dia," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular