Follow Us

Perlahan Namun Pasti, Polisi Tetapkan Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ini Hukumannya

Ekawati Tyas - Kamis, 11 November 2021 | 08:32
 
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy
tribunnews.com
tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

GridPop.ID - Perlahan tapi pasti, polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Tubagus Joddy tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya akhirnya menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Imran menuturkan, kepolisian telah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy dalam SPDP tersebut.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Kejaksaan selanjutnya akan melakukan penelitian berkas setelah menerima SPDP terkait kecelakaan mobil Vanessa Angel.

Baca Juga: Air Matanya Jatuh Basahi Makam Sang Kakak yang Belum Kering, Adik Vanessa Angel Ungkap Pesan Terakhir hingga Tanda Kasih Sayang yang Ditinggalkan Almarhumah

Guna menangani kasus ini, kata Imran pihaknya telah menunjuk tiga jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular