Pengobatan Kanker Prostat SBY di Amerika Serikat Dibiayai Negara, Berikut Ini Hak-hak yang Diterima Para Mantan Presiden dan Keluarga

Lina Sofia - Senin, 08 November 2021 | 11:02
 
Susilo Bambang Yudhoyono
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA

Susilo Bambang Yudhoyono

Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?

Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

  • Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
  • Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
  • Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
  • Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
  • Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.

Baca Juga: Serang Mantan Presiden SBY Hingga Harus Jalani Pengobatan ke Amerika Serikat, Kenali Tanda-tanda Kanker Prostat, Penyakit Serius yang Mengincar Kaum Adam

Hak keluarga mantan presiden

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Source : Kompas.com GridHealth.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular