"Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat. Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
GridPop.ID (*)