Follow Us

Tubagus Joddy Ngaku Kebut-kebutan di Jalan Tol, Pengacara Vanessa Angel Geram Tuntut Sang Sopir Dijatuhi Hukuman Berat Tentang Pembunuhan

Sintia N - Senin, 08 November 2021 | 08:43
 
tubagus joddy, vanessa angel dan bibi
tribunnews.com

tubagus joddy, vanessa angel dan bibi

"Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat. Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Kondisi Siska Lorensa Imbas Kecelakaan Maut, Jari Kelingking Tangan Kanan Patah dan Satu Gigi Copot, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini di Balik Keadaan Pengasuh Gala Sky

GridPop.ID (*)

Source : Grid.ID Tribun Video Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular