"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Terkait keterangan Tubagus, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi.
Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Melihat tingkah sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang sempat mengambil video sambil mengemudi di kecepatan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando angkat suara.
Dilansir dari Tribun Seleb,ia mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir VanessaAngel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam. Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat."
"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.
Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa TubagusJoddy lalai bukan mengantuk.