Follow Us

Bukan Pemilik Rumah tapi Danu Bisa Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sosok Ini Ungkap Kejanggalan hingga Singgung Perintah Yoris

Ekawati Tyas - Sabtu, 06 November 2021 | 17:32
 
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman dan Indra membahas soal kasus tewasnya Tuti dan Amalia.
tangkap layar youtube indra zainal chanel
tangkap layar youtube indra zainal chanel

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman dan Indra membahas soal kasus tewasnya Tuti dan Amalia.

Lantas Rohman menyoroti apa maksud dari Yoris menyuruh Danu.

"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.

"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."

Menurutnya, apa perintah Yoris itu sebenarnya tak perlu dilakukan karena telah ada penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan tersebut.

"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.

"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."

Baca Juga: Horor Banget! Driver Ojol Ini Antar Penumpang Tak Kasat Mata dari Jakarta ke Subang, Ternyata Sudah Meninggal Selama 4 Tahun, Begini Kisahnya yang Bikin Merinding

Ia lantas membandingkan kliennya dengan Danu dan mengungkit bahwa Yosef yang diketahui adalah pemilik rumah tak diperbolehkan masuk untuk mengecek.

"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.

Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.

Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.

Dilansir dari TribunJabar.id, Danu memang mengaku berdaa di sekitar TKP dengan alasan disuruh oleh Yoris untuk mengawasi.

Source : Tribunwow.com TribunJabar.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular