Lantas Rohman menyoroti apa maksud dari Yoris menyuruh Danu.
"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.
"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."
Menurutnya, apa perintah Yoris itu sebenarnya tak perlu dilakukan karena telah ada penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan tersebut.
"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.
"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."
Ia lantas membandingkan kliennya dengan Danu dan mengungkit bahwa Yosef yang diketahui adalah pemilik rumah tak diperbolehkan masuk untuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.
Dilansir dari TribunJabar.id, Danu memang mengaku berdaa di sekitar TKP dengan alasan disuruh oleh Yoris untuk mengawasi.