"Tindakan MS diketahui keluarga korban saat korban mengeluh kesakitan di area intimnya dan melaporkannya ke Polres Tarakan 1 November 2021," lanjutnya.
Usai polisi mendapat laporan terkait kejadian tersebut, MS akhirnya langsung diamankan.
Guna membantu pemeriksaan kasus ini, polisi menggandeng psikolog agar melakukan pendampingan pada korban.
Selain itu juga agar dapat mengetahui kondisi tersangka.
"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu.
Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain pakaian tersangka, jilbab, celana serta baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang guru ilmu komputer, PG mencabuli muridnya yang berinisial MNH di sebuah hotel.