Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkap AKP Indra.
Pelaku melancarkan aksinya dengan motif permainan kawin-kawinan.
Dilansir dari Kompas.com, korban sempat menolak saat pelaku hendak melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Akan tetapi, kata Indra karena ketidaktahuan atau kepolosan si korban, perbuatan itu akhirnya terjadi.
Adapun aksi tercela itu dilakukan di luar rumah atau tempat bermain.
"Kejadiannya di luar rumah atau di tempat mereka bermain," ujar Indra.
Diketahui bahwa ada pelaku yang kerap menonton film dewasa sehingga terdorong untuk melecehkan korban yang tinggal bersama neneknya.
"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya. Sementara terduga pelaku lima orang," ujar Indra.
"Saat ini sudah kami periksa 5 orang anak berusia di bawah bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," timpal Indra.
"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," ungkap Kasat.
Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana,