"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.
Nantinya para tersangka akan kembali diperiksa pada Senin pekan depan.
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Namun, meski menyandang status tersangka, Rachel bersama ketiga tersangka lainnya tak ditahan lantarandijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
GridPop.ID (*)