Adapun JPU Rakhmad Hari Basuki meminta agar CC menceritakan kronologi di kamar hotel tersebut.
Mahasiswa itu berujar, ia dihubungi terdakwa Eko untuk datang di hotel kurang lebih pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
Hal itu tak bisa ditolak CC dengan alasan Eko Julianto mengancam bakal membatalkan transaksi booking.
Ia hanya diberi dua pilihan yakni ekstasi atau uang.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
CC, dalam penggerebekan saat itu sedang berada di ruang tengah.
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Usai dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Namun, Eko Julianto menyebut bahwa keterangan CC tidak sepenuhnya benar.