Follow Us

Diduga Rusak Barang di TKP Pembunuan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu Soroti Sosok yang Suruh Kliennya Terobos Garis Polisi untuk Kuras Bak Mandi, Pelakunya Masih jadi Misteri!

Lina Sofia - Selasa, 02 November 2021 | 10:41
 
Danu, saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali diperiksa polisi
tangkap layar youtube misteri mbak suci
tangkap layar youtube misteri mbak suci

Danu, saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali diperiksa polisi

Disinggung, apakah kliennya ini berbicara banyak dengan orang tersebut, Taufan mengatakan bahwa Danu tak banyak bertanya lantaran saat itu ia mengira orang yang masuk korban setelah kejadian itu adalah polisi.

"Gak banyak kata dia, yang jelas 'sini Danu tolong kuras baknya' itu aja, karena Danu awalnya mengira itu polisi, ya gak mungkin banyak tanya," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Polres Buka Suara Usai 2 Bulan Kasus Subang, Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Pembunuhan Tuti dan Amalia hingga Jawab Kecurigaan Masyarakat Tentang Hal Ini

Diberitakan dari Tribun Jabar,TKPkasusSubangitu sendiri dipasangigarispolisi, namun saat itu Danumenerobosgarispolisitersebut dan berada di dalam rumah.

Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.

Dalam kasusSubang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saatDanudan petugas masuk ke lokasi TKP sehari setelah kejadian.

Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP pun juga dari pihak kepolisian masih bungkam.

TindakanDanudan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Tuti dan Amlia yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untukmenghilangkanbarangbukti.

KUH Pidana mengkategorikanmenghilangkanbarangbuktisebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Source : Kompas.com Tribun Jabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular