Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.
Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja."
"Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Dalam pemeriksaan, Riduwan pemuda 20 tahun ini mengaku sadar saat memerkosa KY, neneknya yang sudah berusia lanjut tersebut.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Riduwan diketahui berasal dari Kecamatan Kota Masohi,MalukuTengah,Maluku.
Sedangkan KYneneknya memang tinggal diLumajang,JawaTimur.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
DiberitakanKompas.com, seorang pemuda berinisial TM (18) memperkosa dan menganiaya seorang wanita 50 tahun.