"Iya (itu pengakuan pelaku)," lanjutnya.
Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.
Adapun pelaku mengaku sempat hendak dibunuh korban karena di malam sebelum kejadian pembunuhan, keduanya terlibat adu mulut.
"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Sementara pelaku membunuh korban dengan memukul menggunakan tangan.
Korban diduga meninggal lantaran kehabisan darah karena luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus suami bunuh istri juga terjadi di Kampung Keranggan Kulon, RT 05/Rw 09, Jati Raden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dilansir dari Kompas.com, saat pembunuhan terjadi, bahkan anak korban menyaksikan insiden tersebut.
Pelaku membunuh korban dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram.