Follow Us

Awalnya Ajak Kencan ke Pantai Depok, Pria Ini Bunuh Selingkuhan dan Gasak Harta Benda Korban, Pelaku Nangis Saat Ungkap Motif Aksi Kejinya

Ekawati Tyas - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:42
 
Ilustrasi mayat
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi mayat

Motif pelaku sampai melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang dan kemudian gelap mata ingin merampas harta korban.

"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, YN dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! 10 Ton Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan, Banyak Bagian Tubuh Terpotong-potong, Kebenarannya Buat Syok

GridPop.ID (*)

Source : Tribunwow.com Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular