Motif pelaku sampai melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang dan kemudian gelap mata ingin merampas harta korban.
"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, YN dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)