Sekitar 51 warga diduga menjadi korban keracunan makanan hajatan di kediaman SM.
Adapun data ini berbeda dengan keterangan Dinas Kesehatan Nganjuk yang menyebut terdapat 60 warga.
“Jumlah total korban sampai dengan saat ini sebanyak 51 orang. Di antaranya dirawat itu sebanyak 20 orang, 16 orang di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kertosono, kemudian empat orang dirawat di Klinik PG Lestari,” sebutnya.
“Kemudian dapat kami sampaikan dari 51 orang ini, satu di antaranya meninggal dunia.
Kemudian yang rawat jalan itu sebanyak 27 orang di rumah masing-masing, dan yang sembuh sebanyak tiga orang,” sambung Jimmy.
Polisi hingga kini telah meminta keterangan dari empat saksi, antara lain penyelenggara hajatan, kerabat, tetangga, dan seorang perangkat desa setempat.
“Empat orang saksi ini yaitu saudara SM yang punya hajatan, kemudian saudara FY keponakan dari yang punya hajatan, kemudian saudara EJ tetangga dari yang punya hajatan, dan saudara W yang merupakan perangkat desa,” ujar Jimmy.
“Direncanakan besok tanggal 28 Oktober akan ada lagi lima orang saksi yang nanti akan kami ambil keterangan,” jelasnya.
Jimmy menambahkan jika hajatan yang digelar tak mengantongi izin.
“Kami tidak melaksanakan izin, tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
“Kami bekerjasama dengan Puskesmas (Dinkes) untuk melakukan uji lab, yang mana sampai dengan saat ini kami masih menunggu apakah dari uji lab ini memang diduga ada pelanggaran pidana di situ,” tutur Jimmy.