Ia pun langsung turun ke dalam lubang kuburan lalu menganiaya korban hingga tewas.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut."
"Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (26/10/2021), mengutipTribun Jabar.
Selain menghabisi MM, S juga merampas ponsel MM. Setelah MM dipastikan tewas, warga lalu mengubur jasadnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan lokasi penguburanMamandilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga.
"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.
Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan ke dalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.
Ke empat belas tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Diketahui selama ini MM dikenal warga sering melakukan aksi pencurian di Desa Sindangsari dan sudah beberapa kali ditangkap warga.