"Ada dua lokasi atau dua kamar (kos),
di mana dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," lanjut dia.
Para pelaku tersebut, kata Auliansyah telah bekerja di prusahaan pinjol ilegal selama 5 hingga 10 bulan lalu.
"Tapi, sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain, tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," jelas dia.
Setiap hari,berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menagih 5-10 nasabah.
"Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 orang, mungkin ada 40 orang," lanjut dia.
Terkait tindakan penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya.
Dilansir dari TribunPapua.com, pelaku pinjol ilegal tersebut mengaku mengancam nasabah dengan berbagai ancaman.
"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman.