Rupanya, gadis 20 itu telah menyulut tisu di dalam kotak kardus hingga memicu kobaran api yang melahap rumahnya.
Keterangan tersebut dirilis oleh pengadilan Cambridge Crown, Kamis (21/10/2021).
Dilansir dari Daily Mail, api kemudian menyebar ke seluruh properti di dalam rumah.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba tak mampu menyelamatkan properti yang sudah terbakar itu.
Farha mengakui bahwa dirinya penyebab kebakaran tersebut.
PC Antony Piccinelli mengatakan perilakunya hari itu "sama sekali tidak bisa dijelaskan."
"Hanya dia yang akan tahu mengapa dia pikir membakar kamar ayahnya adalah ide yang bagus atau reaksi yang dapat diterima untuk argumen tentang belanja makanan,” kata aparat itu.
Atas perilakunya itu, Farha mendapat hukuman komunitas 18 bulan dan harus direhabilitasi selama 40 hari.
Selain itu, ia juga didenda sebesar 1.000 pundstreling atau sekira Rp 14 juta.
Tak cuma di Inggris, kejadian serupa juga sempat terjadi di Indonesia, tepatnya di Padang, Sumatera Barat.
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial MH ditangkap polisi usai membakar rumahnya sendiri padaSabtu (26/6/2021).