Ia menjelaskan aturan transportasi udara berbeda lantaran saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
Baca Juga: Buka Akses untuk 18 Negara Masuk ke Indonesia, Pemerintah MasihTak Izinkan Singapura Gegara Hal Ini
“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.
GridPop.ID (*)