Sebelumnya, pengacara Ghazali Ismail yang mewakili Maslizan berdalih kliennya dalam keadaan tidak sadar saat kejadian karena mengalami gangguan jiwa.
Pemohon tinggal bersama neneknya (korban), dan dia telah menderita masalah mental yang parah serta tidak bisa tidur karena halusinasi terus-menerus.
Pelaku mendengar bisikan lembut bahwa korban ingin memberikan 'saka harimau' kepadanya.
“Pada malam sebelum kejadian, pemohon sudah pulang dari masjid sebelum subuh.
Di rumah, terdakwa tetap tidak bisa tidur dan hanya berbaring di tempat tidur.
“Sekitar pukul 10.00 pagi, pelapor mendengar suara langkah kaki di luar rumah.
Pemohon telah membuka jendela dan sangat terkejut dan ketakutan ketika melihat korban seperti harimau dan mencoba menerkamnya.
Terdakwa langsung pergi ke dapur untuk mengambil pisau dan menggorok leher harimau itu,” kata pengacara.
Ghazali menambahkan bahwa saksi pembela kedua, seorang konsultan psikiater, telah menyimpulkan bahwa pemohon memiliki 'skizofrenia' yang merupakan penyakit mental yang menggangu pikiran seperti delusi, halusinasi, gangguan emosional, perilaku perubahan perilaku serta penurunan fungsi psikososial.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Farhana Khalid mengatakan tindakan pemohon menunjukkan bahwa dia dalam keadaan waras saat menyebabkan kematian.
“Kesaksian saksi penuntut kelima (SP5) yang merupakan tetangga almarhum mengatakan bahwa dia melihat almarhum terbaring dan pemohon duduk berjongkok di samping almarhum sambil berkata: