"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.
"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
GridPop.ID (*)