Terkait pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik pada Yosef dalam pemanggilan kali ini berjumlah 20 poin..
"Sekitar 15 sampai 20 pertanyaan saja hari ini, hanya detail-detail saja kebanyakan kita ngobrol kita berbicara dengan pihak penyidik menyampainya beberapa hal diskusi juga ditanyakan yang tuangkan dalam BAP ini," ujar Rohman.
Sementara dilansir dari Kompas.com, saksi lain dalam kasus pembunuhan ini yaitu Yoris dan Danu resmi didampingi 1 kuasa hukum.
Indra Zaenal, paman Yoris berujar bahwa 10 pengacara tersebut secara sukarela datang dari Jakarta hendak mendampingi kedua saksi.
"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/10/2021).
"Kemarin, ya, sudah menandatangi surat kuasa.
Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Seperti diketahui, kasus perampasan nyawa di Jalancagak pada 18 Agustus 2021 menggegerkan warga.
Dua jasad korban sekaligus ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan lantaran ditumpuk di dalam bagasi mobil alphard.
Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang diyakini merupakan korban pembunuhan.
Meski telah berjalan selama lebih dari 2 bulan, namun polisi belum mengumumkan siapa sosok pembunuhnya.