Mendapat perlakuan tersebut korban menolak dan berteriak minta tolong, saat itu Ayah dan Kakak korban memang sedang mencarinya.
Mendengar ada yang mencari korban kelima pelaku langsung kabur, akan tetapi dua diantaranya berhasil diamankan warga.
"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.
Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
Laporan di Tolak
Pemerkosaan tidak hanya menimpa korban Z.
Melansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dialami oleh seorang gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar.
Namun sayang, saat hendak melaporkan kejadian nahas ini korban sempat ditolak pihak berwajib dengan alasan tidak ada kartu vaksin.