Tentu saja hal itu memancing perdebatan hingga pro dan kontra antara netizen yang turut mempertanyakan aturan baku yang berlaku.
Untuk diketahui, menurut Surat Edar (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, anak usia di bawah 12 tahun saat itu masih belum diperbolehkan bepergian.
Larangan juga ada di dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Peraturan kemudian diperlonggar dengan diperbolehkannya anak ikut bepergian dengan alasan ikut orang tua yang pindah tugas atau berkebutuhan khusus.
GridPop.ID (*)