Menurut kacamata dr Najdah, anak di bawah umur yang melakukan aktivitas seksual baik secara sukarela maupun terpaksa, dipandang sebagai korban.
Ia menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak dini.
Hal ini dimaksudkan agar anak lebih peka dan hati-hati.
"Anak-anak perlu mengetahui bagian tubuh mana yang boleh disentuh, mana yang tak boleh.
Juga bagian tubuh mana yang tak boleh dilihat orang lain.
Mereka juga perlu diberitahu apa akibat dari perbuatannya.
Orang tua juga perlu memantau penggunaan ponsel dan gerak-gerik anaknya."
Remaja perempuan usia di bawah 20 tahun pada dasarnya belum matang secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, kebanyakan remaja merasa belum siap menjalani peran sebagai orang tua karenanya, kehamilan pada usia tersebut menjadi masalah serius.
Melansir dari Kompas.com Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengeluarkan aturan mengenai usia ideal untuk menikah, yakni minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
Sementara, dari segi ilmu kesehatan, usia ideal wanita untuk menikah adalah 20-25 tahun karena dinilai telah matang secara biologis dan psikologis.