Ibu dua anak itu terkonfirmasi nekat kabur dari masa karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Padahal Rachel Vennya baru menjalani masa karantina selama tiga hari dari aturan wajib yang telah ditetapkan yakni selama delapan hari.
Kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu bahkan dibantu oleh oknum TNI.
Atas tindakannya tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sampai ikut turun tangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menkes meminta agar wanita yang akrab disapa Buna itu kembali menjalani karantina.
Selain itu, Rachel Vennya juga harus dihukum lantaran dinilai telah melanggar aturan penanganan Covid-19.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi.
Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Kasus yang dilakukan sosok influencer tersebut, membuat Menkes menyesalkannya.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga.
Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.