"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang.
Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus.
Sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut, kata Tubagus, pihaknya mesti mengklarifikasi ke sejumlah pihak terlebih dulu.
"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.
"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.
GridPop.ID (*)