"Tarif antara satu juta rupiah.
Tetapi kadang juga menerima Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.
EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal.
Korban sedang hamil.
Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Untuk menarik minat pria hidung belang, Dian memosting foto dan video EVS dari setengah telanjang hingga telanjang penuh sambil melayani tamunya.
Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Melansir dari Kompas.com,Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Lalu EVS dijajakan untuk jasa layanan kencan.