Follow Us

Koar-koar Soal Ketidakadilan hingga Sindir Permintaan Maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani: Nggak Bisa Minta Maaf Doang!

Andriana Oky - Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:03
 
Nikita Mirzani tak terima dengan permintaan maaf Rachel Vennya.
Kolase Instagram
Kolase Instagram

Nikita Mirzani tak terima dengan permintaan maaf Rachel Vennya.

Terkait hal ini, Rachel Vennya terancam mendapatkan sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya yang kabur dari penjara.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Pulang dari Amerika Malah Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Terkuak Sosok Berpangkat ini yang Bantu Rachel Vennya Lancarkan Aksinya

Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.

Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Kepala Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021) sebagaimana dikutip dari Grid.ID.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Heboh Selebgram Rachel Vennya dan Kekasihnya Diduga Kabur dari Wisma Atlet Saat Jalani Karantina, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Beri Tanggapan

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular