Sebelum peristiwa itu, Ayep berujar, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Notog sempat melihat korban bersama rekannya berinisial YP (31).
Keduanya berjalan dari arah selatan ke emplasemen peron 2 Stasiun Notog.
"Petugas PPKA Stasiun Notog sudah memperingatkan untuk tidak berada di jalur," ucapnya.
Lantas Ayep mengimbau masyarakat supaya tidak beraktivitas di jalur KA agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Bukan tanpa alasan, selain membahayakan nyawa, hal tersebut juga melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kejadian serupa juga belum lama ini terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Dilansir dari TribunVideo.com, seorang wanita berusia 40 tahun meninggal tertabrak kereta api pada, Rabu (6/10/2021).
Wanita berinisial SR tersebut diduga tertabrak kereta api Malabar jurusan Malang-Bandung.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Pihak keluarga, kata Kapolsek Gampangrejo AKP Sunaryo mengatakan, pihak keluarga menolak saat hendak dilakukan autopsi.
"Keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi," jelas Sunaryo.