Kemudian ia menyebutkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkait siapa saja yang berhak menjalani karantina di RSDC:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Adapun ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Alhasil ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara oun kini menanti bagi si pelanggar.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, Herwin mengaku jika pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan secara detail mulai dari bandara hingga di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Setelah ditemukan adanya oknum TNI yang membantu meloloskan Rachel Vennya dari karantina, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga meminta agar dilakukan proses penyelidikan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).