GridPop.ID - Sudah lebih dari 50 hari sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan bertumpuk di bagasi mobil Alphard di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Namun, polisi belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Upaya polisi untuk mencetak rekening koran Tuti dan Amalia pun gagal karena kurangnya persyaratan ini.
Seperti yang diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak ini sudah bergulir sejak 18 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni pun menyebut jika sudah ada lebih dari 50 saksi yang dimintai keterangan.
"Sejauh ini sudah menanggil 54 saksi yang berkaitan dengan kasusnya," katanya.
Selain diduga adanya motif sosial, asmara, polisi juga menyelidiki kemungkinan terkait dugaan motif harta.
Karenanya, Yosef dan Yoris dibawa penyidik ke bank untuk mencetak rekening koran milik almarhumah Tuti dan Amalia pada Selasa (12/20/2021).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui aliran transaksi dari rekening Amel dan Tuti semasa hidup.
Menurut Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mencetak rekening koran milik Tuti dan Amalia.
Oleh karena itu penyidik meminta Yosef dan Yoris selaku ahli waris untuk mengurus rekening tersebut di bank.