Follow Us

BSU Hanya Disalurkan Melalui Bank Himbara, Kemnaker Beri Solusi Cara Cairkan Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini!

Lina Sofia - Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:16
 
Cara mencairkan subsidi gaji

Cara mencairkan subsidi gaji

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap 2, Simak Berikut Cara Cek Penerima BSU

Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri memaparkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah ini, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

Data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

BLT subsidi gaji disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Dilansir Tribunnews.commelalui Instagram@kemnaker, Aris Wahyudi selaku staf Ahli Bidang Ekonomi Kemnaker menyampaikan bahwa bagi penerima BSU yang tak miliki Bank Himbara tidak akan dikenakan potongan biaya apapun saat dilakukan pembukaan rekening baru.

Pembukaan rekening Himbara secara kolektif ini dilakukan tanpa ada potongan biaya sedikitpun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cuma Disalurkan Lewat Bank Himbara, Kemnaker Buka Suara Tanggapi Nasib Pekerja dengan Rekening BCA dan Bank Swasta

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular