Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Ade juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak.
"Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak-anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade.
Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani .
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, iaberujar pihaknya meminta agar Polri kembali membuka proses penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah pada tiga anak perempuannya tersebut.
Keprihatinan turut disampaikan oleh KSP atas peristiwa yang menggegerkan ini.
"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Terkait suara korban yang masih anak-anak juga harus didengarkan serta diperhatikan, tak terkecuali dengan suara dari ibu korban.
"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.
“Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu,