Sebelumnya di Kota Padang, mencatat selama tahun 2020 silam terjadi 52 pernikahan anak di bawah umur.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang, Aris Junaidi mengatakan, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini terjadi sebab sudah hamil duluan atau pergaulan bebas.
"Tanpa izin dari Pengadialan Agama, KUA tidak mau meluluskan pernikahan di bawah umur," ujar Aris Junaidi.
"Selebihnya tersebar di sepuluh kecamatan lain di Padang," tambahnya.
Untuk mengantisipasi terjadi pernikahan di bawah umur, penyuluh agama sudah turun untuk sosialisasi di kelurahan dan kecamatan di Padang.
"Kita melalui penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melalui majelis taklim," tambahnya.
GridPop.ID (*)