Kini ia berharap sang anak segera mendapatkan akta kelahiran lantaran sebentar lagi sudah mulai memasuki jenjang sekolah.
Melansir Kompas.tv, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid menerangkan, warga yang ingin membuat dokumen kependuudkan berupa KK, KTP, dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat dulu dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nah, permasalahannya pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, dalam penulisan nama ada pembatasan maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.
Kirim surat terbuka terkait nama anak
GridPop.ID (*)