Follow Us

3 Tahun Jatuh Bangun Urus Akta Kelahiran sang Anak, Ayah di Tuban Kekeuh Ogah Ganti Nama Putranya yang Jumlahnya Sampai 19 Kata, Ternyata Ini Penyebabnya

Ekawati Tyas - Minggu, 10 Oktober 2021 | 18:42
 
Ilustrasi akta kelahiran
Wartakota
Wartakota

Ilustrasi akta kelahiran

Kini ia berharap sang anak segera mendapatkan akta kelahiran lantaran sebentar lagi sudah mulai memasuki jenjang sekolah.

Melansir Kompas.tv, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid menerangkan, warga yang ingin membuat dokumen kependuudkan berupa KK, KTP, dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat dulu dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Nah, permasalahannya pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, dalam penulisan nama ada pembatasan maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.

Kirim surat terbuka terkait nama anak
Surya.co.id

Kirim surat terbuka terkait nama anak

Baca Juga: Bikin Geger hingga Diperkirakan Bakal Melahirkan Awal Tahun 2022, Lesti Kejoa dan Rizky Billar Diam-diam Sudah Siapkan Nama Unik untuk Sang Jabang Bayi

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular