Follow Us

Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Diadukan ke Polisi, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Jika Tak Segera Lakukan Hal Ini

Sintia N - Jumat, 08 Oktober 2021 | 12:02
 
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Instagram @Lestykejora
Instagram @Lestykejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Mereka mendesak Lesti Kejora dan Rizky Billar agar membuat permintaan maaf karena dianggap telah membohongi publik dengan pemberitaan pesta pernikahan.

Apabila permintaan maaf tak dilakukan, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Proses ini aduan dulu agar dia minta maaf ke publik, jadi sifat aduan dulu, apabila minta maaf enggak digubris maka kami tingkatkan ke polisi," tutur Pitra Romadoni di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Presiden KPI Pitra Romadoni saat mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021)
Warta Kota/Desy Selviany
Warta Kota/Desy Selviany

Presiden KPI Pitra Romadoni saat mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021)

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Bukannya Sehat Minum Air Putih Sisa Semalam Ternyata Timbulkan Bahaya Tak Main-main untuk Tubuh Gegara Hal Ini, Begini Penjelasannya

Disisi lain, terkait aduan tersebut, KetuaKPIJawa Timur, Edi Prastio menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti.

"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.

Edi mengatakan, pihaknya mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik.

Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.

"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.

Dilansir dari Kompas TV, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika aduan tersebut berubah menjadi laporan resmi ke polisi.

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi.

Source : Wartakotalive.com Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular