Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.
"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.
Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya salah satu personel Warkopi, Alfin Warkopi yang dianggap mirip Indro Warkop sempat menanggapi dengan santai kritikan yang dilontarkan pada grupnya.
Alfin menyebutkan bahwa dirinya mulai terkenal justru karena warganet sendiri yang menilai adanya kemiripan dengan Indro Warkop.
"Semoga aja aku bisa diterima sama masyarakat di luar sana. Aku juga konten bukan apa ya, bukan aku yang mirip-miripin sendiri, kan kalian juga," kata Alfin saat melakukan siaran langsung di Instagram @alfindk.
"Haters make me famous, gitu aja," kata dia seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Tidak terlihat takut, Alfin justru menerima kritikan yang datang.
Ia juga meminta agar warganet mendoakan Warkopi.